Jumat, 15 April 2016
Silahkan

Pilihan!!!, Menafkahkan Isteri Atau Kedua Orang Tua

Pilihan!!!, Menafkahkan Isteri Atau Kedua Orang Tua - Suami sebagai tulang punggung dari keluarga yang mencari nafkah sebagaimana itu merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan karena jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka jadilah anda sebagai orang pemalas dan agama kita membenci orang malas. Mudah - mudahan anda semua tidak masuk dalam kategori yang disebutkan sebelumnya. 

Suami memiliki kewajiban nafkah kepada Isteri dan anak-anaknya. Ia juga berkewajiban menafkahi orang tuanya jika keduanya miskin (tidak punya harta dan pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya). Jadi manakah yang lebih utama, menafkahkan Isteri atau kedua orang tua?

Ibnul Mundzir berkata: “Para ulama sepakat, menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak, baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu laki-laki atau perempuan.”

Dalam Firman Allah SWT Surah Luqman Ayat 15 :

“Dan pergaulilah keduanya di dunIa dengan baik.” - QS. Luqman: 15


Diantaranya melalui nafkah dan pemberian yang membuat mereka senang. Jika Ia mampu menafkahi semuanya secara keseluruhan maka Ia wajib melakukannya. Jika tidak mampu karena hartanya sedikit atau penghasilannya tidak mencukup, maka Ia wajib mendahulukan nafkah Isteri dan anak-anaknya atas selain mereka.

Memang benar tidak ditemukan keterangan dalam Al-Qur’an agar mendahulukan Isteri atas lainnya dalam urusan nafkah. Namun, kita temukan dalam Sunnah Nabawiyah petunjuknya.
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: 

“Mulailah bershadaqah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada sisanya, maka untuk orang-orang di sekitarmu.” - HR. Muslim


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan bersedekah. Lalu ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku punya dinar.” BelIau bersabda, “Sedekahkanlah untuk dirimu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” BelIau bersabda, “Sedekahkanlah untuk Isterimu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” BelIau bersabda, “Sedekahkanlah untuk orang tuamu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” BelIau bersabda, “Sedekahkanlah untuk pembantumu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” BelIau bersabda, “Kamu lebih tahu”.” - HR. Abu Dawud dan Al-Nasai, ini lafadz Abu Dawud. Dihassankan Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 895.

Al-Muhallab berkata, “Nafkah kepada keluarga adalah wajib berdasarkan ijma’. Sesungguhnya Syari’ (Allah) menyebutnya sedekah karena takut mereka menduga bahwa menunaikan kewajiban ini tidak ada pahala di dalamnya. Padahal mereka telah tahu, ada pahala dalam sedekah. Lalu Allah memberitahu mereka bahwa nafkah itu menjadi sedekah mereka sehingga mereka tidak mengeluarkannya kepada selain keluarganya kecuali setelah mencukupkan kebutuhan mereka. Ini sebagai dorongan untuk mereka agar memberikan sedekah yang wajib sebelum sedekah sunnah.” - Dinukil dari Fathul Baari: 9/623

Al-Khathabi berkata, “Urutan ini, apabila kamu perhatikan niscaya kamu tahu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendahulukan yang utama, lalu baru yang paling lebih dekat (hubungannya).” KemudIan belIau memberikan urutannya: diri sendiri, anak, Isteri, orang tua, pembantu, lalu orang lain. - Aunul Ma’bud: 5/76

Imam Nawawi berkata: apabila ada beberapa orang yang sangat membutuhkan uluran tangan dari orang yang wajib dinafkahi oleh seseorang, maka Ia lihat; jika cukup hartanya atau penghasilannya untuk menafkahi mereka semua maka Ia wajib menafkahi mereka semuanya yang dekat maupun yang jauh. Jika tidak tersisa setelah kebutuhan pribadinya kecuali untuk satu orang, Ia utamakan nafkah Isterinya atas kerabat-kerabatnya. . . karena kewajiban menafkahinya lebih ditekankan. Sebab, menafkahi Isteri terus berlaku baginya sepanjang masa dan dalam kondisi pailit.” - Raudhah al-Thalibin: 9/93

Al-Mardawi dalam al-inshaf (9/392), menyebutkan pendapat yang shahih dari madhab Hambali kewajiban menafkahi kedua orang tua apabila masih ada kelebihan untuk dirinya dan Isterinya.

Al-Syaukani berkata: Sesungguhnya telah tegak ijma’ atas wajibnya menafkahi Isteri, lalu apabila masih ada sisa maka diberikan kepada kerabat dekatnya.” - Nailul Authar: 6/381

Ringkasnya, tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama untuk mendahulukan Isteri dalam nafkah atas orang tua. Maka bagi seorang suami (kepala keluarga) agar mencukupkan nafkah kepada Isteri dan anak-anaknya dengan baik. Jika masih ada kelebihan, maka wajib atasnya untuk memberikan nafkah untuk kedua orang tuanya. Wallahu Ta’ala A’lam.


Namun yang menjadi catatan penting bahwa istri juga harus mengetahui hal ini karena sebagaimana jika suami anda tidak mengetahuinya untuk segera mengkonsultasikannya dan suatu pengharapan besar agar seorang istri harus mendorong suami agar bisa memberikan sebagian harta kepada orang tua yang kondisinya tidak kuat lagi melakukan pekerjaan berat. Semoga pasangan hidup yaitu suami istri merupakan pasangan hidup yang mencintai orang tua baik kepada kedua mertua terlebih kepada orang tua sendiri sebagaimana seadil - adilnya menurut ajaran agama. Aminnn....