Sabtu, 16 April 2016
Silahkan

Astaga Salah!!! Ini hukum Sholat Berdua Sama Pacarmu

Sebagaimana saat ini pacaran anak jaman sekarang sudah sangat dekat bahkan sudah sampai berduaan meskipun orang tuanya mengetahui hal tersebut. Meskipun menganggap dirinya anak sholeh namun syaiton akan tetap menggoda hingga melanggar karena dia tidak menginginkan ummat manusia masuk Syurga, maka satu solusi hindari berduaan tersebut. 

Istilah pacaran anak muda mudi saat ini membuat mereka menjadikannya saling memiliki satu sama lain jadi yang menjadikannya beda adalah hanya status saja. Coba bayangkan pacarnya juga seakan menjadi bagian hidup yang tak terpisahkan. Semua kegiatan akan terasa indah jika dilakukan bersama pacar, begitu menurut anggapan mereka. Jalan-jalan dengan pacar, makan bareng pacar, ke kondangan dengan pacar, dan tak terkecuali shalat berjamaah berdua dengan pacar.

Namun, ada satu pertanyaan, bolehkah shalat berduaan dengan pacar? Ternyata hal ini sama sekali tidak dianjurkan dalam ajaran agama kita dan bahkan menjadikannya dosa.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagai berikut yang artinya:


”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” HR Al-Bukhari 5233 dan Muslim 1341.

Kemudian dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:


”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” - HR Ahmad 177,At- Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth.

Abu Ishaq as-Syaerozi–ulama syafiiyah–W476H berkata Makruh bagi seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram.



Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda yang artinya: 


”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” - al-Muhadzab, 1/183.

Penjelasan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab:

Yang dimaksud makruh dari keterangan beliau adalah makruh tahrim (artinya: haram). Ini jika lelaki itu berduaan dengan seorang perempuan.

Para ulama madzhab Syafii mengatakan, apabila seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan berduaan dengannya, hukumnya boleh dan tidak makruh.

Karena boleh berduaan dengan istri atau mahram di luar shalat. Namun jika dia mengimami wanita yang bukan mahram dan berduaan dengannya, hukumnya haram bagi lelaki itu dan haram pula bagi si wanita.- al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/277.

Bahkan an-Nawawi juga menyebutkan keterangan dari Imam as-Syafii, bahwa beliau mengharamkan seorang laki-laki sendirian, mengimami jamaah wanita, sementara di antara jamaah itu, tidak ada seorangpun lelaki.

Berdasarkan pendapat an-Nawawi :

Imamul Haramain dan penulis kitab al-Uddah.., bahwa Imam as-Syafii menegaskan, haramnya seorang laki-laki mengimami jamaah beberapa wanita tanpa lelaki yang lain. Kecuali jika ada diantara jamaah wanita itu yang menjadi mahram si imam atau istrinya. Beliau juga menegaskan, bahwa terlarang seorang lelaki berada sendirian di tengah para wanita, kecuali jika di antara mereka ada wanita mahram lelaki itu.-al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/278.

Yang menjadi pertanyaan besar kenapa sholat jamaah berdua diharamkan?

Sekalipun dalam kondisi ibadah, kita diperintahkan untuk menghindari segala bentuk fitnah. Tak terkecuali fitnah syahwat.

Dalam Syarh Zadul Mustaqni’, Syaikh as-Syinqithy menjelaskan bahwa yang artinya :


"Apabila seseorang berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahram, hukumnya terlarang. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Jika seorang lelaki berduaan dengan wanita, maka setan yang ketiganya.’ Beliau juga bersabda, ’Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita.’ Ini larangan. Para ulama mengatakan, berdasarkan hal ini, tidak boleh seorang lelaki mengimami shalat dengan wanita yang bukan mahram, secara berdua-duaan. Karena bisa jadi keluar dari tujuan utama yaitu shalat, menjadi sumber fitnah syahwat". -Syarh Zadul Mustaqni’, 3/149.

Hal yang sama juga disampaikan Imam Ibnu Utsaimin bahwa :


"Apabila seorang lelaki berduaan dengan wanita yang bukan mahram, maka haram baginya untuk menjadi imam bagi wanita itu. Karena segala yang bisa mengantarkan kepada yang  haram, hukumnya haram." - as-Syarh al-Mumthi’, 4/251.

Shalat memang dilakukan untuk mendapatkan pahala namun dengan cara shalat berjamaan berduaan bukan muhrim sangatlah jelas bahwa pembahasan dari berbagai hadits hal tersebut diatas dilarang dan berakibat dosa semata, apalagi ditambah dengan istilah cium tangan setelah melakukan sholat berjamaah mungkin anda yang masih berstatus pacaran hindarilah kegiatan ini. Untuk itu sholat berjamaah bersama pacar saja sangat sangat dilarang apalagi sering berduaan atau pacaran pojokan itu hal yang sangat sangat sangat dilarang dan terlarang. Semoga yang membaca ini bisa terhindar dari asabnya. Aminnnn....